Senin, 20 Februari 2012

KRITERIA BACAAN ANAK DAN REMAJA PADA PERPUSTAKAAN


 KRITERIA BACAAN ANAK DAN REMAJA PADA PERPUSTAKAAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Kehidupan suatu bangsa erat sekali kaitannya dengan tingkat pendidikan. Pendidikan bukan hanya sekedar mengawetkan budaya dan meneruskannya dari generasi ke generasi, akan tetapi juga diharapkan dapat mengubah dan mengembangkan pengetahuan. Pendidikan juga bukan hanya menyampaikan keterampilan yang sudah dikenal, tetapi harus dapat meramalkan berbagai jenis keterampilan dan kemahiran yang akan datang, dan sekaligus menemukan cara yang tepat dan cepat supaya dapat dikuasai oleh generasi penerus. Generasi penerus kita adalah tergantung pada anak dan remaja pada zaman sekarang. Untuk itu kita sebagai pustakawan harus menyesuaikan tingakat bacaan untuk mereka.
Penyesuaian bacaan yang di maksud disini adalah penyesuaian tingkatan atau kriteria bacaan bagi anak dan remaja, misalnya bacaan di sesuaikan dengan tingkatan umur, berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat informasi yang di sampaikan bahkan sampai ke tingkat rekreasi yang terkandung dalam sebuah bacaan. Sehingga dengan adanya pembagian tingkatan pada bacaan anak dan remaja nantinya akan berefek pada tingkat kualitas minat baca pada generasi kita. Karena lewat bacaan yang mereka baca nantinya kan berpengaruh juga pada tingkahlaku dan msa depan yang akan mereka tempuh.
Banyak pakar mengatakan bahwa jika perpustakaan di suatu Negara itu baik maka baik pula Negara itu, sehingga dari ungkapan itu dapat di klarifikasikan bahwa kwalitas Negara saja dapat dinilai dari efektifitas dan kwalitas perpustakaan yang ada. Mengapa demikian karena perpustakaan yang berisi berbagai macam literature/ bacaaan ini semuanya mengandung akan informasi, ilmu pengetahuan, dan juga kebudayaan yang sangat luar biasa.
1.2       Rumusan Masalah
Dalam makalah kami ini yang berjudul “ Kriteria Bacaan Anak dan Remaja pada Perpustakaan ” mempunyai beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.      Apa itu bacaan?
2.      Bagaimana kriteria bacaan anak dan remaja??
1.3       Tujuan
Di dalam pembuatan suatu makalah / karya ilmiah pasti mempunyai suatu tujuan, adapun tujuan dari makalah kami yang berjudul “ System Penyeleksian Literature Perpustakaan Pada Tingkat Fakultas ” adalah sebagai berikut:
1.      Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Literatur Anak dan Remaja.
2.      Untuk mengetahui dan mendalami teori bacaan
3.      Untuk mengetahui kriteria dari bacaan anak dan remaja




BAB II
KAJIAN TEORI
2.1       Bacaan / Literatur
Menurut ALA Glosary of Library and information Science (1983) mendefinisikan bacaan / iterature sebagai berikut:
Literatur adalah bahan bacaan yang digunakan dalam berbagai aktifitas baik secara intelektual maupun rekreasi.(1983)”

Sedangkan menurut sulistyo basuki dalam bukunya pengantar ilmu perpustakaan bahwa
“literature adalah merupakan dokumen. (1996)”
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia mengartikan bahwa:
Bacaan adalah (buku,dst) yang dibaca.
Dari pengetian di atas dapat di tegaskan bahwa literature/ bacaan dalah suatu bahan bacaan (tentunya berupa huruf/angka/ gambar) yang dapat di gunakan untuk beraktifitas secara intelek dan berupa kumpulan tulisan (dokumen/buku).
2.2       anak dan remaja
Berdasarkan pembagian psikologi perkembangan usia manusia, di golongkan berdasarkan umur sebagai berikut :
-         bayi lahir-3 tahun
-         balita 4-6 tahun
-         anak 7-12 tahun
-         remaja 13-18 tahun
-         dewasa awal 19-39 tahun
-         dewasa tengah 40-60 tahun
-         dewasa akhir (lansia) 61 tahun-mati
“Anak adalahn merupakan individu yang berada dalam satu rentang perubahan perkembangan yang dimulai dari bayi hingga remaja.”
Sedangkan menurut Sri Rumini & Siti Sundari menerangkan tenteng remaja dan mendefinisikannya bahwa:
“Masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/ fungsi untuk memasuki masa dewasa.  Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. (2004: 53)”
Dari teori itu dapat di simpulkan bahwa anak adalah satu peralihan/perubahan dari masa bayi/ balita sampai pada masa remaja, jika menggunakan umur maka anak adalah manusia yang berumur dari 7-12tahun. Sedangkan remaja adalah masa peralihan dari masa anak anak sampai pada masa dewasa, dan juka menggunakan umur maka remaja adalah manusia yang berda pada umur 13-18 tahun.
2.3       Perpustakaan
Dalam bukunya pengentar ilmu perpustakaan Dr. sulistyo basuki telah mendefinisikan arti dari sebuah perpustakaan, yaitu:
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual ( Sulistyo, Basuki ; 1991 ).
Sedangkan dalam undang undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pemerintah RI lewat undang undangya menjelaskan arti sebuah perpustakaan yang berbunyi bahwa:
“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. ( pasal 1 ayat 1 UU RI No. 43 Th. 2007 Tentang perpustakaan )”

Dari kedua teori tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu institusi dengan berupa gedung yang digunakan untuk menghimpun, menyimpan, mengelola dan menyebarkan informasi baik dalam bentuk tercetak maupun non cetak untuk di manfaatkan oleh pemustaka dengan sisterm yang baku berdasarkan ilmu perpustakaan.













BAB III
PEMBAHASAN

A.     Pengetian
Menurut “ALA Glosary of Library and information Science (1983) Literatur adalah bahan bacaan yang digunakan dalam berbagai aktifitas baik secara intelektual maupun rekreasi.” Sedangkan dalam KBBI “bacaan merupakaan (buku,dst) yang di baca.”
Dari pengetian di atas dapat di tegaskan bahwa literature/ bacaan adalah suatu bahan bacaan (tentunya berupa huruf/angka/ gambar) yang dapat di gunakan untuk beraktifitas secara intelek dan berupa kumpulan tulisan (dokumen/buku). Bacaan ini sangat banyak sekali macamnya dari mulai fiksi, komik, buku pelajaran, sejarah, ensiklopedi, buku teks, dan lain sebagainya. Sehingga dari begitu banyak bacaan dapat di golongkan dalam criteria bacaan yang ada.
Dari teori rujukan yang kita pakai teori anak dan remaja dapat disimpulkan bahwa anak adalah satu peralihan/perubahan dari masa bayi/ balita sampai pada masa remaja, jika menggunakan umur maka anak adalah manusia yang berumur dari 7-12tahun. Sedangkan remaja adalah masa peralihan dari masa anak anak sampai pada masa dewasa, dan juka menggunakan umur maka remaja adalah manusia yang berda pada umur 13-18 tahun.
Sedangkan perpustakaan seperti yang sudah kita ketahui bahwa pengertiannya tidak asing lagi bagi kalangan kita pustakawan. Tetapi alangkah baiknya kalo penulis definisikan secara singkat. Adapun pengertian perpustakaan adalah suatu institusi dengan berupa gedung yang digunakan untuk menghimpun, menyimpan, mengelola dan menyebarkan informasi baik dalam bentuk tercetak maupun non cetak untuk di manfaatkan oleh pemustaka dengan sisterm yang baku berdasarkan ilmu perpustakaan.
B.     Kriteria Bacaan Anak dan Remaja
Dalam sebuah perpustakaan yang sifatnya untuk melayani masyarakat tentu mempunyai kriteria dalam memberikan informasi, baik kriteria untuk bacaaan anak, remaja, dewasa, dan pekerja bahkan untuk masyarakat golongan atas yang berpendidikan tinggi. untuk itu seorang pustakawan harus mengetahui benar - benar keadaaan dan ruang lingkup masyarakat yang di layaninya. Seperti istilah yang akhir - akhir ini sering muncul dalam seminar- seminar bahwa seorang pustakawan harus mau menjemput bola bukan menunggu bola. Artinya kita sebagai pustakawan harus mau membujuk, mengarahkan serta membimbing masyarakatnya supaya mereka mau datang dan menggunakan jasa perpustakaan.
Namun selain untuk beriklan, membujuk, dan membimbing atau dengan kata lain menjemput bola. Pustakawan juga harus mempersiap segi internalnya. Antara lain pelayanan, sarana prasarana, kualitas koleksi dan lainya. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan remaja sebagai generasi penerus kita juga tidak boleh main - main dalam memberikan layanan kepada mereka terutama pada jenis bacaan yang dilayangkan untuk mereka. Karena jika salah memberikan bacaan kepada mereka dampaknya akan berefek pada masa depan anak itu.
Untuk itu ada beberapa kriteria perpustakaan dalam memberikan dan menghimpun informasi untuk anak dan remaja. Khususnya untuk perpustakan sekolah sesuai dengan jenjang anak dan remaja. Adapun kriteria bacaan anak dan remaja yang seharusnya diadakan adalah sebagai berikut:
1.      Menurut kelompok umur
Menurut tingkatan umur dari anak dan remaja  penggolongan anak adalah umur 7-12tahun dan remaja umur 13-18 tahun. Jika di definisikan anak berarti berada pada jenjang kelas 1SD sampai kelas 6SD. Sedangkan umur remaja berada pada tingkat SMP hingga tingkan SMA. Memang pada jenjang ini sangatlah rentan akan pengeruh dari dunia luar seperti bacaan yang di baca dan pergaulan yang di geluti. Adapunkriteria bacaan dari masing – masing jenjang umur anak dan remaja adalah sebagai berikut:
a.       Anak umur 7-9 tahun sebaiknya di suguhi dengan bacaan yang sifatnya dasar dan pengenalan huruf, kalimat dan cara membaca tepat. Karena dalam tahapan ini masih baru mengenal bacaan sehingga perlu bimbingan khusus dari guru dan orangtua dalam membaca bacaannya yang mungkin memang masih belumlancar dalam membaca.
b.      Anak umur 10-12 tahun adalah masa perkembangan anak dan dapat di lihat minat baca pada anak umur ini. Untuk itu adar minat baca anak tidak turun kriteria pada umur ini sebaiknya banyak di suguhi dengan bacaan – bacaan religi cerita tentang tokoh agama, cerita cerita fiksi dan bisa di selingi dengan pendidikan sesuai jenjang pendidikan formalnya.
c.       Remaja umur 13-15 tahun adalah masa anak/ remaja mulai mengenal dunia luar. Untuk itu sebaiknya kriteria bacaan untuk anak usia ini bisa diberi materi yang sifatnya persahabatan, ceriata petualangan sehingga minat baca dari meraka tidak punbah dan terus bertambah. Tak ketinggalan juga bacaan untuk meraka adalan bacaan pendidikan formal yang di selingi denan cerita seperti pelajaran matematika dengan bercerita dahulu dan menyisipkan angka angka pada setiap materinya.
d.      Remaja umur 16-18 tahun adalah adalah masa remaja duduk di bangku SMA dimana pada masa ini banyak remaja yang mulai salah mengartikan persahabatan dan akhirnya berlanjut ke jenjang cinta, cinta lokasi. Untuk kriteria pada usia remaja ini sebaiknya di perbanyak koleksi yang sifarnya cerita fiksi yang sifatnya religi sehingga para remaja di usia ini akan lebih mengenal tentang keagaman dan merubah persepsi persahabatan yang berujung cinta menjadi larangan pada agamanya sehingga di harapkan denga adanya bacaan yang sifatnya religi remaja kita dapat terkontrol rasa ingintaunya lewat sinergi positif dari bacaan religi yang meraka baca.
2.      Menurut tingkat edukatif/ pendidikan
Jika di lihat dari segi edukatif atau pendidikan tentunya kita haru melihat jenjang pendidikan formal yang anak dan remaja jalani. Sehingga dalam kriteria ini pelu pembagian tingkat pendidikannya. Adapun kriteria bacaan jika dilihat menurut tingkat edukatif adalah sebagai berikut:
a.       Anak duduk pada bangku kelas 1-2 Sekolah Dasar
Untuk anak yang duduk pada bangku SD kelas 1-2 sebaiknya kriteria bacaannya adalah:  buku belajar membaca, buku belajar menulis, buku untuk bimbingan membaca dengan cermat. Selain itu juga buku bku belajar berhitung, belajar penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian angka angka dan jumlah angkanya juga harus di sesuaikan dengan kurikulum formal yang berlaku.
b.      Anak duduk pada bangku kelas 3-6 Sekolah Dasar
Untuk anak yang duduk di bangku ini sebaiknya di sediakan bacaan yang sifatnya sesuai dengan kurikulum sekolah sehingga dapat menunjang kegiatan PBM yang mereka geluti dan bisa koinsentrasi pada materi sekolahnya.seperti:
-         Buku paket matematika, IPS, IPA dan sejenidnya.
-         Buku pintar bahasa inggir, b,. Indonesia, dsj.
-         Dan buku buku kamus ringkas.
c.       Remaja duduk pada tingkat SMP
Begitu juga untuk remaja pada jenjang SMP sebaiknya baccan yang mengandung pendidikan semestinya di sesuaikan dengan kurikulum yang berlaku agar bisa mendukung pengetauannya pada materi PBM yang mereka geluti.seperti:
-         Buku pintar bah. Ingris
-         Kamus cepat belajar bahasa
-         Buku latihan UAS/UAN
-         LKS, dan buku paket lainnya.
d.      Remaja duduk pada tingkat SMA
Sedangkan kriteria untuk tingkat SMA sebaiknya disediakan pendidikan yang sifatnya ketrampilan. Kartena rasa ingin tahu dari remaja di tingkat ini tergolong sangat besar sehingga harus ada arahan pendidikan ketrampilan khusus pada jenjang ini. Denga kriteria pendidikan yang mengutamakan ketrampilan diharapkan nanti remaja bisa mempunyai sifat mandiri dan tanggung jawab pada ssan meraka menginjak usia dewasa. Adapun contoh bacaan untuk jenjang SMA adalah:
-         Buku paket sekolah
-         Buku Cara praktis belajar Ms. Word
-         Buku latihan UAS/UAN
-         Cara cepat megetik computer dengan 10jari
-         Cara menjari jati diri
-         Cara menghitung cepat dalam ilmu matematika, dsb.
3.      Menurut tingkat informasi
Untuk kriteria bacaan anak dan remaja jika dilihat dari segi informasinya dapat di bedakan menurut jenjang pendidikan formal pula yaitu berdasarkan jenjang SD, SMP, dan jenjang SMA. Adapun macam kriterianya adalah sebagai berikut:
a.       Kriteria bacaan yang bersifat informasi untuk anak SD
Untuk informasi pada jenjang SD sebaiknya bacaan yang bersifat :
-         pendidikan keseharian seperti tata cara makan, tatacara mandi, tidur, untuk bangun pagi dsb.
-         Yang mengandung informasi tentang cerita tokoh teladan.
-         Mengandung informasi tentnag cerita kepahlawanan, dan cerita kemrdekaan.
Diharapkan dengan informasi yang di berikan ini anak yang msih suka menghayal dapat tertanam khayalan yang baik dan bersifat berani dan tnggung jawab seperti para tokoh yang di ceritakan.
b.      Kriteria bacaan yang bersifat informasi untuk remaja tingkat SMP.
Untuk tingkat SMP sebaiknya kriteria bacaannya mengandung informasi tentang:
-         Sebaiknya mengandung informasi tentang pemantapan cita – cita yang meraka cita citakan di saat berada pada jenjang Sekolah Dasar.
-         Pendalaman cerita kepahlawanan, tentang praktek untuk menjadi orng teladan.
-         Informasi yang mengutamakan keadilan dan kejujuran. Agar remaja di jenjang ini tidak terpengaruh jeleknya lingkungan luar  yang masih baru di jalaninya.
c.       Kriteria bacaan yang bersifat informasi untuk ramaja tingkat SMA.
Sedangkan untuk informasi pada jenjang SMA bacaanya memoiliki kriteria yang mengandung informasi tentang:
-         Informasi tentang pendidikan yang terus berkembang dan persainagan pendidikan yang kiat ketat agar semakin terus menumbuhkan minat untuk belajar.
-         Pemantapan ketrampilan
-         Informasi tentang ketrampilan yang dapat memberikan penghasilan dan kemandirian
-         Informasi tentang trend kegiatan positif di zaman yang sedang berkembang
4.      Menurut tingkat rekreasi
Menurut tingakat rekreasi bacaan anak dan remaja memiliki kriteria sebagai berikut:
a.       Kriteria bacaan anak
Pada bacaan anak anak untuk tingkat rekrasinya sebaiknya mengandung akan cerita – cerita tokoh idaman seperti tokoh kartun yang sifatnya kepahlawanan, cerita si unyil, cerita dongeng si kancil, dongeng timun mas, dan dongeng lainnya yang sifatnya member pemikiran positif pada anak anak.
b.      Kriteria bacaan remaja jenjang SMP
Untuk kriteria tingakt sms bacaan yang sifarnya rekreatif sebaiknya di taru bacaan tentang sejarah kepahlawanan, cerita kemerdekaan, dongeng maling kundang, dongeng gunung tangkuban perahu, danau toba. Sehingga meraka dapat memetik hikmah dari apa yang di baca dan dapat menjadi media rekreasi bagi remaja di timgkat SMP.
c.       Kriteria bacaan remaja pada jenjang SMA.
Untuk kriteria bacaan yang bersifat rekreatif untuk kalangan remaja tingkat SMA sangat sulit di sediakan karena jarangnya bahan pustaka yang ada dan kebanyakan anak remaja yang duduk di bangku ini lebih suka bacaan novel, cerpen dan majalah, bahkan tabloid - tabloid remaja yang sudah membahas masalah dewasa. Untuk itu kriteria yang seharusnya ada untuk bacaan remaja tingkat ini adalah Cerita remaja yang bersifat religi dan pepahlawanan. Bukan cerita novel percintaan. Contoh bacaan yang bersifat rekreasi buat remaja ini, misalnya: buku yang berjudul habis gelap terbitlah terang karya dari R.A. Kartini, dan sebagainya.

















BAB IV
PENUTUP
1.  Kesimpulan
Bacaan adalah suatu bahan bacaan (tentunya berupa huruf/angka/ gambar) yang dapat di gunakan untuk beraktifitas secara intelek dan berupa kumpulan tulisan (dokumen/buku). Bacaan ini sangat banyak sekali macamnya dari mulai fiksi, komik, buku pelajaran, sejarah, ensiklopedi, buku teks, dan lain sebagainya. Sehingga dari begitu banyak bacaan dapat di golongkan dalam criteria bacaan yang ada. Untuk itu perpustakaan harus pitar pintar memilih bacaan untuk anak dan remaja agar dapat memberikan efek positif dari apa yang di layankan oleh perpustakaan atas bacaan yang disediakan.
kriteria bacaan anak dan remaja dapat di golongkan menjadi beberapa kriteria antaralain: 1. kriteria bacaan anak dan remaja berdasarkan tingkat umur.; 2. Kriteria bacaan anak dan remaja berdasarkan tingkat edukatif / pendidikan.; 3. Kriteria bacaan anak dan remaja berdasarka tingkat informasi yang di kandung.; 4. Kriteria bacaan anak dan remaja berdasarkan tipe rekreasi dari bacaan.
2.  Saran
Sebagai pustakawan yang melayani pemustaka usia anak dan remaja sebaiknya mempertimbangkan secara matang atas pengadaan danpenghimpunan bahan bacaan/ pustaka di perpustakaan. Sehingga anak dan remaja akan mendapatkan informasi sesuai dengan tingkat kebutuhan mereka.



DAFTAR PUSTAKA
Kajian ilmu perpustakaan: Literatur primer, sekunder dan tersier/ Oleh: gatot subrata, s.kom,-- Malang: Universitas Negeri Malang, (sa).
Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.





iv

Sabtu, 11 Februari 2012

Kisi Kisi P. Zaenal Abidin

ini kisi kisinya prend, bukan yg uu perpustakaan.  oke??
1.    Sebutkan dan jelaskan 3 Jenis media teknologi informasi yang ada
serta manfaat yang didapatkan dari media tersebut.?
2.    Jelaskan pengaruh munculnya media audio visual dalam kehidupan bermasyarakat.
3.    Sebut dan Jelaskan jenis-jenis media teknologi informasi yang
berbasis media audio visual, minimal 3 jenis!
4.    Sebutkan dan jelaskan dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya
media telepon atau handphone dalam kehidupan bermasyarakat !
5.    Dalam perkembangan teknologi yang sifatnya global (internet) tentu
memiliki fungsi dan manfaat yang cukup besar, sebutkan 5 manfaat yang
dapat dirasakan dengan adanya internet dalam dunia kerja.?
6.    Jelaskan Sejarah Munculnya internet ?
7.    Dalam sejarah perkembangan internet ada beberapa aspek yang
mempengaruhi, sebutkan aspek-aspek yang dimaksud !
8.    Jelaskan Manfaat media Audio Visual dalam proses pembelajaran !

Jumat, 10 Februari 2012

Undang Undang perpustakaan No. 43 Th. 2007


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG

PERPUSTAKAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
Menimbang   :  a.   bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b.      bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.       bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d.      bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Mengingat     :  Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

2.      Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

3.      Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.      Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6.      Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. 
7.      Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.      Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9.      Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10.  Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11.  Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12.  Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
13.  Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.  Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.

Pasal 3

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Pasal 4

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 5
(1)   Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a.       memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b.      mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c.       mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d.      berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2)  Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3)  Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 6
(1)  Masyarakat  berkewajiban:
a.   menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b.   menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya  ke Perpustakaan Nasional;
c.   menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d    mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e.   mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f.    menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1)  Pemerintah berkewajiban:
a.   mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d.   menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e.   menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f.    meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g.   membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h.   mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i.    memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan,  merawat, dan  melestarikan naskah kuno.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a.   menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d.   menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e.   memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f.    menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Bagian Ketiga
Kewenangan

Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a.   menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.   mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.

Pasal 10

Pemerintah daerah berwenang:
a.   menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
b.   mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c.   mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.

BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN

Pasal 11
(1)  Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a.   standar koleksi perpustakaan;
b.   standar sarana dan prasarana;
c.   standar pelayanan perpustakaan;
d.   standar tenaga perpustakaan;
e.   standar penyelenggaraan; dan
f.    standar pengelolaan.
(2)  Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Pasal 12

(1)  Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)  Pengembangan koleksi perpustakaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3)  Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional. 
(4)  Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1)  Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2)  Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN

Pasal 14
(1)  Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan  pemustaka.
(2)  Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan  standar nasional perpustakaan.
(3)  Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)  Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5)  Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada  pemustaka.
(6)  Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.
(7)  Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.


BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan

Pasal 15
(1)  Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2)  Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3)  Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a.   memiliki koleksi perpustakaan;
b.   memiliki tenaga perpustakaan;
c.   memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d.   memiliki sumber pendanaan; dan
e.   memberitahukan keberadaannya ke Perpus-takaan Nasional.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan

Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a.   perpustakaan pemerintah;
b.   perpustakaan provinsi;
c.   perpustakaan kabupaten/kota;
d.   perpustakaan kecamatan;
e.   perpustakaan desa;
f.    perpustakaan masyarakat;
g.   perpustakaan keluarga; dan
h.   perpustakaan pribadi.
  

Pasal 17

Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Pasal 19

(1)  Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2)  Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)  Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.


BAB VII

JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN

Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a.    Perpustakaan Nasional;
b.    Perpustakaan Umum;
c.    Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d.    Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e.    Perpustakaan Khusus.

Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional

Pasal 21
(1)   Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2)   Perpustakaan Nasional bertugas:
a.       menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b.      melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c.       membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d.      mengembangkan standar nasional perpustakaan.
(3)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a.       mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b.      mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa; 
c.       melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d.      mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

Bagian Kedua
Perpustakaan Umum

Pasal 22
(1)   Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)   Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3)   Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4)   Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5)   Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.

Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Pasal 23
(1)   Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4)   Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)   Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6)   Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi

Pasal 24
(1)   Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)   Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4)   Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus

Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.

Pasal 26

Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.

Pasal 27

Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Pasal 28

Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI

Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan

Pasal 29
(1)   Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)   Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3)   Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4)   Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian  tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.

Pasal 30

Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

Pasal 31

Tenaga perpustakaan berhak atas:
a.       penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c.       kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 32

Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a.       memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b.      menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c.       memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Bagian Kedua
Pendidikan

Pasal 33
(1)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

Bagian Ketiga
Organisasi Profesi

Pasal 34
(1)   Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2)   Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi  kepada pustakawan.
(3)   Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4)   Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 35

Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a.    menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.    menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c.    memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d.    menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Pasal 36

(1)   Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.

Pasal 37

(1)   Penegakankode etik s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB IX
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 38
(1)   Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.


BAB X
PENDANAAN

Pasal 39
(1)   Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pasal 40

(1)   Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2)   Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a.      anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.      sebagian anggaran pendidikan;
c.      sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.      kerja sama yang saling menguntungkan;
e.      bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f.       hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g.      sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.


BAB XI

KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Kerja Sama

Pasal 42
(1)   Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2)   Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.


BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN

Pasal 44

(1)   Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)   Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3)   Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a.       3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b.      2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c.       2 (dua) orang unsur pemustaka;
d.      2 (dua) orang akademisi;
e.       1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f.       1 (satu) orang sastrawan;
g.       1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h.      1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i.        1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j.        1 (satu) orang tokoh pers.
(5)   Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
  1. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
  2. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
  3. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.

Pasal 45

(1)   Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)   Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 46

Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan  Pemerintah.


BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

Pasal 48
(1)  Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2)  Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3)  Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai  proses pembelajaran.
(4)  Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.

Pasal 49

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

Pasal 50

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

Pasal 51

(1)  Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2)  Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3)  Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.
(4)  Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(5)  Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(6)  Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(7)  Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
KETENTUAN SANKSI

Pasal 52
(1)   Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2)   Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
                                                      
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN

I.    UMUM


Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.

Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar.  Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal  28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.


II.  PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f