UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b.
bahwa sebagai
salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.
bahwa dalam
rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d.
bahwa
ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat
parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf
d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat : Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERPUSTAKAAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3.
Koleksi
nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam
berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di
dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Naskah kuno
adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan
cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.
Perpustakaan
Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan
tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan
di ibukota negara.
6.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat
luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.
Perpustakaan
khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan
keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.
Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9.
Pemustaka
adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan
perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat
adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu
wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi
profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh
pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
13.
Pemerintah
pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Sumber
daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas
pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan
berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan
bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca,
serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB
II
HAK,
KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal
5
(1)
Masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk:
a.
memperoleh
layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b.
mengusulkan
keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c.
mendirikan
dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d.
berperan serta
dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi,
atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan
perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal
6
(1) Masyarakat
berkewajiban:
a. menjaga
dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga
kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung
upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi
seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga
ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan
sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan
nasional;
b. menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
c. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin
ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi),
alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih
media (transmedia);
e. menggalakkan
promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f.
meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina
dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan
Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan
penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah
kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin
penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
d. menggalakkan
promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan
dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai
pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bagian
Ketiga
Kewenangan
Pasal
9
Pemerintah
berwenang:
a. menetapkan
kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengatur,
mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah
daerah berwenang:
a. menetapkan
kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah
masing-masing;
b. mengatur,
mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk
dilestarikan dan didayagunakan.
BAB
III
STANDAR
NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal
11
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar
koleksi perpustakaan;
b. standar
sarana dan prasarana;
c. standar
pelayanan perpustakaan;
d. standar
tenaga perpustakaan;
e. standar
penyelenggaraan; dan
f. standar
pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan,
dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
IV
KOLEKSI
PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah,
disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka
dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan
peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan
Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan
koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan
dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh
Perpustakaan Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah
diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan
didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB
V
LAYANAN
PERPUSTAKAAN
Pasal
14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima
dan berorientasi bagi kepentingan
pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara
layanan perpustakaan berdasarkan standar
nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan
perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi
kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai
dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan
melalui kerja sama antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB
VI
PEMBENTUKAN,
PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN
DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Perpustakaan
Pasal
15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan
kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki
koleksi perpustakaan;
b. memiliki
tenaga perpustakaan;
c. memiliki
sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki
sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan
keberadaannya ke Perpus-takaan Nasional.
Bagian
Kedua
Penyelenggaraan
Perpustakaan
Pasal
16
Penyelenggaraan
perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e.
perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan
perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Bagian
Ketiga
Pengelolaan
dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal
18
Setiap
perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya
peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam
hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta
dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS
PERPUSTAKAAN
Pasal
20
Perpustakaan
terdiri atas:
a.
Perpustakaan
Nasional;
b.
Perpustakaan
Umum;
c.
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
d.
Perpustakaan
Perguruan Tinggi; dan
e.
Perpustakaan
Khusus.
Bagian
Kesatu
Perpustakaan
Nasional
Pasal
21
(1)
Perpustakaan
Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2)
Perpustakaan
Nasional bertugas:
a.
menetapkan
kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan
perpustakaan;
b.
melaksanakan
pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c.
membina kerja
sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d.
mengembangkan
standar nasional perpustakaan.
(3)
Selain tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a.
mengembangkan
koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang
hayat;
b.
mengembangkan
koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c.
melakukan
promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d.
mengidentifikasi
dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Bagian
Kedua
Perpustakaan
Umum
Pasal
22
(1)
Perpustakaan
umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2)
Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum
daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3)
Perpustakaan
umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4)
Masyarakat
dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanjang hayat.
(5)
Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian
Ketiga
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Pasal
23
(1)
Setiap
sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran
yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3)
Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4)
Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan
kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)
Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6)
Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja
pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Bagian
Keempat
Perpustakaan
Perguruan Tinggi
Pasal
24
(1)
Setiap
perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah
eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perpustakaan
perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(4)
Setiap
perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan
dan standar nasional perpustakaan.
Bagian
Kelima
Perpustakaan
Khusus
Pasal
25
Perpustakaan
khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan
khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan
khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah
dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan,
dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
BAB
VIII
TENAGA
PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI
PROFESI
Bagian
Kesatu
Tenaga
Perpustakaan
Pasal
29
(1)
Tenaga
perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)
Pustakawan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
(3)
Tugas tenaga
teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh
pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan
mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri
sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan
mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
tugas, dan pemberhentian tenaga
perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan
umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan
atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga
perpustakaan berhak atas:
a.
penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c.
kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga
perpustakaan berkewajiban:
a.
memberikan
layanan prima terhadap pemustaka;
b.
menciptakan
suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c.
memberikan
keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
Bagian
Kedua
Pendidikan
Pasal
33
(1)
Pendidikan
untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab
penyelenggara perpustakaan.
(2)
Pendidikan
untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3)
Pendidikan
untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum
provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi,
atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian
Ketiga
Organisasi
Profesi
Pasal
34
(1)
Pustakawan
membentuk organisasi profesi.
(2)
Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan
memberi pelindungan profesi kepada
pustakawan.
(3)
Setiap
pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4)
Pembinaan dan
pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Organisasi
profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan dan
melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
menetapkan dan
menegakkan kode etik pustakawan;
c.
memberi
pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d.
menjalin kerja
sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
Pasal 36
(1)
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau
aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan,
martabat, citra, dan profesionalitas.
(2)
Kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran
kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1)
Penegakankode
etik s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis
Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
BAB
IX
SARANA
DAN PRASARANA
Pasal
38
(1)
Setiap
penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
(2)
Sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
BAB
X
PENDANAAN
Pasal
39
(1)
Pendanaan
perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2)
Pemerintah dan
pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD).
Pasal 40
(1)
Pendanaan
perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2)
Pendanaan
perpustakaan bersumber dari:
a.
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
sebagian
anggaran pendidikan;
c.
sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d.
kerja sama
yang saling menguntungkan;
e.
bantuan luar
negeri yang tidak mengikat;
f.
hasil usaha
jasa perpustakaan; dan/atau
g.
sumber lain
yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan
dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan
bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA
SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Kerja
Sama
Pasal
42
(1)
Perpustakaan
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada
pemustaka.
(2)
Peningkatan
layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan
perpustakaan.
(3)
Kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian
Kedua
Peran
Serta Masyarakat
Pasal
43
Masyarakat
berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan,
dan pengawasan perpustakaan.
BAB
XII
DEWAN
PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1)
Presiden
menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan
masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)
Gubernur
menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3)
Dewan
Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan
Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4)
Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang
yang berasal dari:
a.
3 (tiga) orang
unsur pemerintah;
b.
2 (dua) orang
wakil organisasi profesi pustakawan;
c.
2 (dua) orang
unsur pemustaka;
d.
2 (dua) orang
akademisi;
e.
1 (satu) orang
wakil organisasi penulis;
f.
1 (satu) orang
sastrawan;
g.
1 (satu) orang
wakil organisasi penerbit;
h.
1 (satu) orang
wakil organisasi perekam;
i.
1 (satu) orang
wakil organisasi toko buku; dan
j.
1 (satu) orang
tokoh pers.
(5)
Dewan
perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6)
Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
- memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
- menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
- melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1)
Dewan
Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2)
Dewan
Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan
perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan
anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
XIII
PEMBUDAYAAN
KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan
pendidikan, dan masyarakat.
(2)
Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3)
Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan
sebagai proses pembelajaran.
(4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum
yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong
tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan
kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan
mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau
serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan
melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta
didik dengan memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan
memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis,
karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku
kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar
membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal
52
(1)
Semua lembaga
penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan
Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
53
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang
ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 1 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
|
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu
Setiawan
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
I. UMUM
Keberadaan
perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia.
Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi
perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores
dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan
mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan
tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan
serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya
kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai
disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan
teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat
tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin
kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola
perpustakaan.
Perpustakaan
sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan
pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat
manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam
lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan
umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan
fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan
belajar sepanjang hayat.
Di
sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam
Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Deklarasi
WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada
manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat
mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan
hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan
seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada
peningkatan mutu hidup.
Indonesia
telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata
belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian
menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem
itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan
di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya
menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan
nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan
kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah
dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi
memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman
kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi
menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi
lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal
dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku
karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh
setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan
fungsi perpustakaan.
Sejumlah
warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau
perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan
bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil
masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah,
variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai
sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak
masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan
adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi
wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu,
juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di
Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat
Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat
di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak
mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya,
perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sebagian
besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan
upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar